Bapemperda DPRD Kukar Gelar Pertemuan, Bahas Perda Pembentukan Perangkat Daerah

img

Suasana rapat Bapemperda DPRD Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar menggelar rapat terkait dengan perubahan ke 3 atas perda Nomor 9/2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana usulan pengajuan Raperda diluar Propemperda. Rapat tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (14/8/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Ahmad Yani, didampingi Firnadi Ikhsan, Ahmad Zulfiansyah, dihadiri, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.

Ahmad Yani mengatakan, terkait dengan perubahan ke 3 atas perda Nomor 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini sangat penting. Sesuai dengan kesepakatan Pansus, bahwa mekanisme tata tertib diselesaikam melalui mekanisme badan pembentukan peraturan daerah, sehingga dalam hal ini Bapemperda mengambil sikap sesuai dengan rekomendasi Pansus.

"Rekomendasi tersebut bahwa, Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang ada pemisah antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ahmad Yani kepada Poskotakaltimnews.

Ia menyebutkan, kalau Dinas Pendidikan berdiri sendiri dan Dinas Kebudayaan berdiri sendiri, penganggaran bisa lebih optimal. Sehingga kineja OPD bisa lebih optimal juga, baik mengurusi pendidikan dan kebudayaan di Kukar.

Menurutnya, keunggulan Kukar ini wisatanya ada di Kebudayaan. Maka dari itu perlu dipisah, agar kebudayaan Kukar bisa ditangani dengan baik.

"Sementara kebudayaan ini masih melekat di Dinas Pendidikan, sehingga perlu kita pisah, dan hari ini Bapemperda menyatakan untuk dipisah SOTKnya," ucapnya.

Ia juga menambahkan, Bupati Kukar berpesan agar ada usulan perda penanggulangan bencana, namun hal tersebut sangat disayangkan OPD terkait tidak hadir pada rapat Bepemperda.

"Pesan Bupati perlu ada perda penanggulan bencana, tapi OPDnya tidak hadir, sehingga usulan perda tersebut kami ambil alih," tutupnya.(riz/adv)