Bapemperda DPRD Kukar Gelar Pertemuan, Bahas Perda Pembentukan Perangkat Daerah
Suasana rapat Bapemperda DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar menggelar rapat
terkait dengan perubahan ke 3 atas perda Nomor 9/2016, tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana
usulan pengajuan Raperda diluar Propemperda. Rapat tersebut berlangsung di
ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (14/8/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Ahmad
Yani, didampingi Firnadi Ikhsan, Ahmad Zulfiansyah, dihadiri, perwakilan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Ahmad Yani mengatakan, terkait dengan
perubahan ke 3 atas perda Nomor 9/2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah ini sangat penting. Sesuai dengan kesepakatan Pansus, bahwa
mekanisme tata tertib diselesaikam melalui mekanisme badan pembentukan
peraturan daerah, sehingga dalam hal ini Bapemperda mengambil sikap sesuai
dengan rekomendasi Pansus.
"Rekomendasi tersebut bahwa, Struktural
Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang ada pemisah antara Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan," kata Ahmad Yani kepada Poskotakaltimnews.
Ia menyebutkan, kalau Dinas Pendidikan
berdiri sendiri dan Dinas Kebudayaan berdiri sendiri, penganggaran bisa lebih
optimal. Sehingga kineja OPD bisa lebih optimal juga, baik mengurusi pendidikan
dan kebudayaan di Kukar.
Menurutnya, keunggulan Kukar ini wisatanya
ada di Kebudayaan. Maka dari itu perlu dipisah, agar kebudayaan Kukar bisa
ditangani dengan baik.
"Sementara kebudayaan ini masih melekat
di Dinas Pendidikan, sehingga perlu kita pisah, dan hari ini Bapemperda
menyatakan untuk dipisah SOTKnya," ucapnya.
Ia juga menambahkan, Bupati Kukar berpesan
agar ada usulan perda penanggulangan bencana, namun hal tersebut sangat
disayangkan OPD terkait tidak hadir pada rapat Bepemperda.
"Pesan Bupati perlu ada perda
penanggulan bencana, tapi OPDnya tidak hadir, sehingga usulan perda tersebut
kami ambil alih," tutupnya.(riz/adv)